.::. Fast Service Satisfied .::. Fast Service Satisfied .::. Fast Service Satisfied .::.Fast Service Satisfied .::. Fast Service Satisfied .::. Fast Service Satisfied .::.Fast Service Satisfied .::. Fast Service Satisfied .::. Fast Service Satisfied .::.





SOP PRODEO


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

          Sehubungan dengan Dipa Nomor : 0140/005-04.201/13/2011 tanggal 20 Desember 2010 dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat tidak mampu (Justice for All) maka Pemerintah melalui Mahkamah Agung memberikan dana lewat Dipa 2011 bagi Masyarakat tidak mampu dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (Prodeo) ke Pengadilan Agama Wonogiri sejumlah 31 Perkara.

          Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk menjadikan perhatian dan disampikan terima kasih.

 

 

SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

 

1.    Penggugat / Pemohon yang tidak mampu, mengajukan Permohonan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) bersamaan dengan surat gugatan / Permohonan baik secara lesan / tertulis.

2.    Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/ Kelurahan yang diketahui camat atau surat keterangan lainnya