Prosedure Berperkara Cerai Gugat
Yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada
- Pengadilan agama
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata cara membuat surat gugatan
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama Wonogiri :
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
- Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
3. Permohonan tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
5. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
-
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama
-
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan
-
Tahapan persidangan
· Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi;
· Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi;
· Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik);
Beranda
SOP
Transparansi Pengadilan
Laporan
Link Terkait












Statistik
Profil P.A Wonogiri
Artikel
Layanan Pengaduan
Jajak Pendapat