PROSES BERPERKARA
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA WONOGIRI
Bahwa Pengadilan Agama Wonogiri untuk prosedur berperkara di Pengadilan Agama Wonogiri berpedoman kepada SK MARI Nomor : KMA / 001 / SK /1991 Tg 24-01-1991 tentang Pola Bindalmin, yang dapat dikemukakan secara terperinci sebagai berikut :
a. Untuk perkara gugatan cerai :
- Penggugat / Wakilnya datang menghadap sendiri di PA, menghadap petugas Meja 1,bagi yang telah membawa surat gugatan diserahkan kepada petugas Meja 1,yang kemudian diteliti petugas Meja1 yang kemudian diproses melalui program SIADPA atas gugatan tersebut.
- Bagi yang belum membawa surat gugatan akan dibantu oleh petugas Meja 1 dalam pembuatan surat gugatan tersebut.
- Bagi para penggugat disarankan untuk membawa surat-surat bukti yang berkenaan dengan gugatannya seperti umpamanya buku nikah, KTP, dsb.
- Membayar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua PA Wonogiri tanggal…………….Nomor…..
- Bagi penggugat yang tidak bisa baca tulis gugatan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Agama ( Petugas yang ditunjuk untuk itu ).
- Bagi orang yang tidak mampu membayar biaya perkara bias diajukan secara cuma-cuma ( Prodeo ).
- Untuk pemohon yang telah membawa surat permohonan / belum prinsipnya sama prosedurnya dengan pengajuan gugatan.
- Bagi para pemohon juga disarankan untuk membawa alat-alat bukti sesuai dengan relevansinya surat permohonan tersebut.
- Untuk perkara permohonan prosedur membayar biaya perkara atau yang tidak mampu serta yang tidak bisa baca tulis prosedurnya sama dengan perkara gugatan.
Beranda
SOP
Transparansi Pengadilan
Laporan
Link Terkait












Statistik
Profil P.A Wonogiri
Artikel
Layanan Pengaduan
Jajak Pendapat